Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Bikin Satgas Hak Tagih BLBI, KPK Kasih Jawaban: Kami Support...

Jokowi Bikin Satgas Hak Tagih BLBI, KPK Kasih Jawaban: Kami Support... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih.

Namun memang, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK pun tak diterima MA.

Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.

Sehingga, untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut, adalah menempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.

"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: