“Mestinya demi hukum, legal standing-nya tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan,” ujarnya.
Tanpa legal standing yang jelas, dan berdasarkan fakta yang ada mengenai legalitas kepengurusan AHY, kata dia, bisa saja pengadilan menolak gugatan Moeldoko Cs.
“Kami yakin dalam posisi ini, aparat penegak hukum akan tetap memegang teguh palu keadilan,” pungkasnya.
Baca Juga: Habis Ejek AHY, Gerombolan Moeldoko Ditampar Habis-habisan Kubu Cikeas: Perkumpulan Liar!
Seperti diketahui, Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Demokrat kubu AHY. Kubu Moeldoko tetap menggugat AD/ ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020.
Dalam gugatan itu, pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat AHY. Permintaan itu diklaimnya karena telah melanggar undang-undang baik formil dan materil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti