Partai Demokrat Kubu Moeldoko melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang ditolak Kemenkumham. Materi yang digugat adalah AD/ART kongres V Tahun 2020 yang dinilai menyalahi UU Parpol.
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab, menilai upaya kubu Moeldoko memperkarakan AD/ART itu merupakan langkah cerdas dan cukup beralasan.
Pasalnya, dalam penyusunan AD/ART 2020 itu ditenggarai adanya niatan menjadikan Demokrat sebagai parpol milik keluarga. Terlebih, tercetus kabar kubu AHY telah mendaftarkan lambang dan nama partai ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Baca Juga: Digugat Moeldoko Cs Rp100 Miliar, Demokrat AHY Siap Lawan Pantang Mundur!
"Kalau AD/ART itu benar adanya tentu saja sangat tidak baik bagi internal PD sendiri. Ruang kebebasan sebagai roh demokrasi akan tertutup, sehingga yang terjadi adalah eksklusivitas," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 disebutkan, posisi Majelis Tinggi memiliki wewenang besar dalam mengambil keputusan, termasuk soal KLB. Di saat bersamaan, posisi penting di struktur partai diisi oleh keluarga dan loyalis SBY (Ketua Majelis Tinggi).
"Kalau dilihat dari wewenang dan komposisi struktural partai, sinyalemennya cukup kuat ada upaya untuk menjadikan PD partai milik keluarga yang lain bisa disebut ngontrak," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti