Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Moeldoko Cs Rp100 Miliar, Demokrat AHY Siap Lawan Pantang Mundur!

Digugat Moeldoko Cs Rp100 Miliar, Demokrat AHY Siap Lawan Pantang Mundur! Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kelima kanan) didampingi pengurus dan kader menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur dan menyambut baik atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan mengatakan sikap itu merupakan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi -

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap meladeni gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di jalur hukum, sekalipun dituntut Rp100 miliar.

“Demokrat maju terus pantang mundur,” tegas Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat kubu AHY, Didik Mukrianto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, Demokrat kubu AHY yakin bakal menang karena memiliki bukti-bukti kuat. Makanya, sejengkal pun tidak akan mundur.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Bukti Nyata Kalau SBY Mau Kuasai Partai Demokrat Seutuhnya

“Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Itu juga flatform Partai Demokrat,” tambahnya.

Didik mengatakan, pondasi hukum yang menopang kepemimpinan AHY sudah sangat kuat. Baik itu legalitas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hingga data kepengurusan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semuanya, atas nama Ketum AHY.

Apalagi, Kemenkum HAM telah menolak hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. Hal itu sudah menjelaskan status kelompok pro KLB inkonstitusional.

Anggota Komisi III DPR itu bilang, dengan fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan Moeldoko dan kawan-kawan itu bisa dianggap sebagai organisasi liar. “Harus ditindak dan ditertibkan aparat negara,” tegasnya.

Meski siap meladeni kelompok pro KLB, Didik menyayangkan langkah Moeldoko Cs mengambil jalur hukum, padahal secara kelembagaan sudah dianggap tidak sah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: