Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPS: Upah Riil Buruh Tani Naik Tipis 0,06%

BPS: Upah Riil Buruh Tani Naik Tipis 0,06% Seorang petani menyortir hasil panen padi saat senja di areal persawahan Desa Kawengen, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Senin (15/3/2021). Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) pada tahun 2021 akan menetapkan Duta Petani Milenial (DPM)/ Duta Petani Andalan (DPA) sebanyak 1.000 DPM/DPA usia antara 17-39 sebagai upaya mempercepat regenerasi petani yang saat ini didominasi oleh usia tua dan rentan. | Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah nominal buruh tani pada Maret 2021 naik 0,17% dibanding Februari lalu, yakni dari Rp56.373 menjadi Rp56.470 per hari. Adapun rata-rata upah riil mengalami kenaikan tipis 0,06%, yakni dari dari Rp52.430 menjadi Rp52.461.

"Upah nominal naik karena pada bulan Maret ini terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga di pedesaan sebesar 0,11%," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Upah Naik, Daya Beli Petani Terkerek di Februari

Selain upah buruh tani, BPS mencatat rata-rata upah nominal buruh bangunan pada Maret 2021 naik 0,02% dibanding bulan sebelumnya, yakni dari Rp90.953 menjadi Rp90.971. Adapun upah riil Maret 2021 dibanding Februari 2021 turun sebesar 0,06%, yaitu dari Rp85.750 menjadi Rp85.699.

Di sisi lain, rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita pada Maret 2021 naik 0,03% dibanding Februari 2021 dari Rp28.909 menjadi Rp28.917. Sementara, upah riil Maret 2021 dibanding Februari 2021 turun sebesar 0,05%, yaitu dari Rp27.255 menjadi Rp27.242.

Adapun rata-rata upah nominal asisten rumah tangga pada Maret 2021 dibanding Februari 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,28%, yaitu dari Rp421.798 menjadi Rp422.979. Sementara, upah riil Maret 2021 dibanding Februari 2021 naik sebesar 0,20%, yaitu dari Rp397.674 menjadi Rp398.469.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: