Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Menteri Investasi, Refly Harun dan PKS Protes: Sampai Kapan pun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

Ahok Menteri Investasi, Refly Harun dan PKS Protes: Sampai Kapan pun Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri Kredit Foto: IG @reflyharun

Baca Juga: Di Depan Petinggi Gerindra dan PKS, KPK Sebut Korupsi Adalah Pilihan

Baca Juga: Kabinet Indonesia Maju, Ahok Jadi Menteri Investasi, Petinggi PKS Teriak: Jangan...

Baca Juga: Reshuffle Berembus Kencang, Nama Ahok Mencuat Pimpin Kementerian Investasi

Kemudian, ia pun memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

Seperti dalam ayat (2) tersebut tak lain:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Karena itu, ia mengingatkan Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f.

"Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin F, tidak pernah dipidana dipenjara," katanya.

Karena itu, ia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," katanya.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, ikut merespons kabar adanya perombakan di Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Wododo (Jokowi).

Belakangan ini kabar rencana reshuffle semakin kencang berhembus karena adanya penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud dan hadirnya Kementerian Investasi.

Terkait itu, Ahmad Syaikhu pun meminta agar Presiden Jokowi tidak hanya menampung akomodasi politik dalam reshuffle ini.

"Ini bukan sekadar akomodasi politik, tetapi betul-betul pada esensinya yaitu bagaimana yang terpilih itu memang orang-orang yang mempunyai kredibilitas dan akseptabilitas yang betul-betul memadai," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/4/2021) kemarin.

Lanjutnya, ia pun menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk menempatkan orang-orang yang dianggap tepat untuk mengisi pos-pos tersebut.

"Tidak harus (kalangan profesional-Red). Karena kan partai-partai juga banyak profesional-profesional dan mereka juga banyak yang punya kemampuan. Asal penempatan-penempatannya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: