Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 105 situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.
Total sejak Januari 2021, Bappebti sudah memblokir 273 domain situs pialang berjangka ilegal. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: Optimalkan Peran PBK, Bappebti Kemendag Gencarkan Edukasi ke Kampus
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) selama pandemi semakin meningkat. Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin.
“Salah satu caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses,” tegasnya.
Sidharta mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi berbunyi setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.
“Dengan demikian, pemblokiran domain situs web entitas di bidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist meminta masyarakat agar jangan mudah terbujuk berbagai penawaran dari oknum yang menjanjikan keuntungan dari transaksi di bidang PBK.
“Banyak oknum yang memberi janji kepada masyarakat bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai tambahan penghasilan. Bahkan, dikatakan melalui PBK uang akan bekerja untuk kita. Padahal, risiko kerugian yang dapat terjadi juga sangat besar atau biasa dikenal dengan istilah high risk high return,” ujar Syist.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.
"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq