Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Hidup Sejarah Logo Partai Demokrat Bongkar Fakta: Dokumen Dipalsukan, SBY Itu Hanya....

Saksi Hidup Sejarah Logo Partai Demokrat Bongkar Fakta: Dokumen Dipalsukan, SBY Itu Hanya.... Kredit Foto: Facebook SBY
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggagas sekaligus salah satu pendiri Partai Demokrat, Wisnu Herryanto Krestowo, menyatakan keberatan dengan langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). 

Menurut Wisnu, SBY tak berhak mengklaim logo/lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya karena Demokrat merupakan partai terbuka milik bangsa. Apalagi, Wisnu tahu persis bahwa SBY bukan termasuk pendiri Partai Demokrat.

"Saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat," tegas Wisnu dalam surat terbuka kepada Kemkum HAM tertanggal  11 April 2021.

Baca Juga: SBY Cabut Pendaftaran Logo Demokrat, Kubu Moeldoko Sorak-sorai Kemenangan 'Perang': Skor Seri 1:1

Wisnu mengklaim, dialah orang yang pertama kali mendesain logo partai Demokrat. "Saya yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga itu berada dalam bingkai segilima sebagai logo partai demokrat," ujar Wisnu. 

Tapi kemudian kotak segilima itu diganti dengan kotak segi empat, karena khawatir diidentikan dengan partai orde baru. Atas dasar itu, Wisnu meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY. 

"Saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Soesilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya," harap Wisnu. 

Dia bahkan berencana melaporkan SBY ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk, yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada kongres partai Demokrat 2020," ujar dia. 

Baca Juga: Elite Demokrat Tiba-tiba Ngomong Pos Menteri Investasi Bakal Ditempati AHY

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY mengakui telah mendaftarkan merek logo partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. Tim Hukum DPP mendaftarkan merek tersebut mengatasnamakan SBY.

Baca Juga: Dear Kemenkumham, Demi Keadilan dan Kebenaran: Tolak Permohonan SBY

Baca Juga: Demokrat Dukung Reshuffle Kabinet Jokowi: Pembantu Presiden 'Tak Elok' Jadi Beban

Baca Juga: Tiga Elite Partai Ini Berpeluang Masuk Kabinet, Ada Menteri Era SBY hingga Besan Amien Rais

"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, beberapa waktu lalu.

Herzaky menjelaskan, logo Partai Demokrat selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak 2007, yakni salah satunya layanan pendidikan dan pengajaran. Pendaftaran baru-baru ini, disebutnya untuk melengkapi secara administrasi.

"Terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," ujar Herzaky.

Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, Tim Hukum Partai Demokrat menarik permohonan yang lalu dan sudah digantikan dengan berkas administrasi yang baru. Setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

"Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: