Pengakuan Orang Istana: Habib Rizieq Sudah Diajak Berembuk, Eh Malah Memaki-maki
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa kedudukan setiap orang di mata hukum adalah sama, termasuk bagi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menanggapi pertanyaan peserta ngopi bareng netizen di Makassar, Jumat (23/4/2021) malam.
Baca Juga: Kasus SP3 Sjamsul Nursalim Bikin Keriuhan, Mahfud Tunjuk jari ke arah MA
Pertanyaan tersebut diajukan seputar Habib Rizieq yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan beberapa kasus hukum yang menyeret dirinya. Menurut Mahfud, sejak tahun 2017 silam HRS beralasan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Kala itu Mahfud MD mengajak HRS untuk pulang ke Indonesia.
"Waktu saya jadi Menko Polhukam saya bilang pulang. Ayo saya urus," bebernya.
Namun, ia mengatakan jika kala itu Habib Rizieq tidak bersedia dibantu oleh pemerintah Indonesia.
Nah, kemudian saat mau pulang, ia membolehkan HRS dijemput di bandara dengan syarat menjaga protokol kesehatan dan diantar ke rumah oleh polisi.
"Saya bolehkan," ujarnya.
Baca Juga: Disalah Rizieq, Lihat Pak Mahfud Kebingungan: Dulu Terima Kasih, Sekarang Gini, Cari Alibi..
Kemudian, Mahfud MD mengaku dirinya mengajak HRS untuk berembuk dan bersama-sama membangun negara. Namun, HRS tetap tidak mau berembuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: