
PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawanya pada 5 Mei 2021 yang akan datang.
Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC, Dalimin Juwono menegaskan, hal ini sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR. Baca Juga: Menaker: THR Bisa Dongkrak Konsumsi Masyarakat
“Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Sambungnya, ia mengatakan semua keputusan ini sudah di komunikasikan dengan serikat pekerja, SP FFI. Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Berikut Perhitungannya...
Selain itu, terkait THR Pemerintah memang sudah mengatur jadwal pencairan THR, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: