Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nama Menhan Prabowo Muncul di Sidang Perkara Suap Izin Ekspor Benur

Nama Menhan Prabowo Muncul di Sidang Perkara Suap Izin Ekspor Benur Kredit Foto: Viva

"Ini maksudnya apa ya, PT ACK punya Prabowo khusus?” tanya jaksa.

"Ini yang saya tangkap, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo," kata Ardi.

Kemudian jaksa bertanya siapa Prabowo yang dimaksud dalam BAP tersebut. Ardi kemudian menjawab Prabowo Menhan.

"Pak Prabowo, Menhan," kata Ardi.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang itu melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Sementara penerimaan uang Rp24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.

Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mengatakan, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: