Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021. Sudah hampir satu pekan, Munarman belum bisa ditemui oleh tim kuasa hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan Munarman belum bisa dibesuk oleh tim pengacara pasca ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. Kini, Munarman masih diperiksa penyidik terkait dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme.
“Tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum, itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 3 Mei 2021.
Baca Juga: Munarman yang Menenangkan Habib Rizieq saat Mudik dari Arab Saudi dan Tiba di Bandara Soetta
Menurut dia, Munarman pasti akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara hukum setelah proses pemeriksaan secara intensif selesai dilakukan oleh penyidik, termasuk didampingi pengacara.
“Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.
Diduga, Munarman terlibat dalam dugaan tiga kasus pembaiatan di UIN Jakarta, Makassar dan Medan. Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti