Nggak Lulus Tes, Mas Novel Harus Dengar Nih! Artinya Anda Tidak Kompeten, Bukan Lemahkan KPK!
Sebelumnya, Novel Baswedan menanggapi kabar tersebu. Ia menilai hal demikian merupakan cara lama untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.
“Iya benar saya dengar informasi tersebut. Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan,” katanya, seperti dilansir Jawa Pos, Selasa (4/5).
Baca Juga: Bang Ferdinand, Beneran Novel Si Penyidik Senior Tak Lolos ASN Karena Pro sama.. Dipecat Dong?
Baca Juga: Bocoran dari Denny, Kabarnya Novel Si Penyidik Senior Nggak Lolos Gegara Soal Habib...
Lanjutnya, ia mengaku terkejut jika informasi dugaan tidak lulus tes menjadi ASN tersebut benar.
Sebab, ia mengatakan hal tersebut upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas justru datang dari pimpinan KPK.
“Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara perihal 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan, yang tidak memenuhi syarat beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam tes wawancara kebangsaan yang dilakukan Bidang Kepegawaian Negara atau BKN, dan berujung pemecatan.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menyampaikan adanya pemecatan kepada pegawai yang tidak lolos.
"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan," katanya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Lanjutnya, ia mengatakan seluruh pimpinan KPK tidak pernah membahas apapun terkait pemecatan pegawai KPK.
"Sampai saat ini belum ada niat kesempatan, keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai. Kalaupun ada di koran, itu adalah buatan pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPK. Jadi nggak ada KPK mengatakan pemecatan, ini kami luruskan saja," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil