Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementrian Perdagangan memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor ubin keramik. Penyelidikan itu terhitung dimulai pada tanggal 5 Mei 2021.
Ketua KPPI Kementrian Perdagangan, Mardjoko menyebutkan jika penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) sebagai produsen barang ubin keramik.
Baca Juga: Impor Baja Murah Ancam Industri Lokal
Penyelidikan tindakan pengamanan itu ditujukan untuk produk impor yang mencakup 12 nomor Harmonized System (HS) 8 digit. Hal ini telah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
“Dari bukti awal permohonan perpanjangan yang diajukan Asaki KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang ubin keramik dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2016-2020. Indikator tersebut, antara lain menurunnya volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, menurunnya keuntungan, berkurangnya jumlah tenaga kerja, menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik, dan meningkatnya volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual.
“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq