Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Berikut Wilayahnya

Pemerintah Larang Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Berikut Wilayahnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. | Kredit Foto: KPCPEN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pelarangan ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19. Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/5/2021).

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," jelas Wiku.

Baca Juga: Sikapi Peniadaan Mudik, Menkominfo: Yuk, Lebaran Digital!

Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

"Namun, perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," katanya.

Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros;

2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;

4. Bandung Raya;

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

6. Semarang, Kendal, Ungaran, dan Purwodadi;

7. Yogyakarta Raya;

8. Solo Raya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: