Zaenur menilai, kemungkinan Aziz Syamsuddin untuk menghindar atau bahkan melarikan diri sangat kecil, lantaran KPK telah meminta Imigrasi untuk mencekal Aziz. KPK, lanjut Zaenur, juga belum bisa menahan Aziz lantaran statusnya yang masih menjadi saksi.
"Secara aturan, KPK harus segera menjadwalkan ulang memanggil AZ untuk dimintai keterangan, " kata Zaenur kepada Republika, Jumat (7/5).
Dia mengatakan, KPK bisa saja menjerat Aziz dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan KPK atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai.
Namun, penetapan tersangka dapat dilakukan bila KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat dan itu menjadi tantangan sendiri bagi Komisi Antirasuah.
"KPK punya tugas membongkar keterlibatan Aziz karena sebagai politisi bisa memengaruhi penyidik KPK. Ini sesuatu yang sangat berbahaya," tegas Zaenur
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: