Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan pangan secara intensif di seluruh wilayah Indonesia, menjelang Lebaran. Pasalnya setiap tahunnya peredaran pangan tak sesuai ketentuan selalu meningkat selama periode Ramadan.
Kepala Badan POM Penny K Lukito mengungkapkan hingga pekan keempat April lalu, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di lima wilayah kerja BPOM, yaitu Jakarta, Serang, Batam, Bandar Lampung, dan Tangerang.
Selain pangan TIE, hasil pengawasan juga menemukan produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja BPOM di Ambon, BPOM di Manokwari, BPOM di Palu, Loka POM di Kepulaian Sangihe, dan Loka POM di Kepulauan Morotai.
Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Masyarakat Bijaklah Belanja Online
Adapun temuan produk pangan rusak terbesar ditemukan di wilayah kerja BBPOM di Serang, BBPOM di Yogyakarta, BBPOM di Makassar, BBPOM di Palembang, dan BPOM di Kendari.
“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap 2.011 sarana peredaran, baik dari sarana retail, gudang distributor atau importir,” jelas Penny pada akhir pekan lalu.
Menurut Penny, dibandingkan data intensifikasi pangan pada 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak. Sebanyak 40,28% temuan merupakan produk yang tidak TMK.
Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak. “Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap pangan olahan, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil, dengan temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45%), boraks (0,59%), dan rhodamin B (0,73%).
“Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: