Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Buka-bukaan, Bongkar Daftar Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Novel Baswedan Buka-bukaan, Bongkar Daftar Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Kredit Foto: Viva

Novel mengaku menjawab, "Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi”.

Ketiga, pertanyaan yang diajukan kepada Novel adalah, “Apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan anda?”

"Saya jawab kurang lebih seperti ini; sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, yaitu diantaranya adalah UU Nomor 19 tahun 2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan," kata Novel.

Novel lebih jauh mengaku menjawab demikian karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK, saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu. Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan. Tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan," kata Novel.

Menurut Novel, jika dirinya menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah hal yang baik, menurut Novel akan bertentangan dengan hati nuraninya.

"Sebaliknya bila dijawab bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas. Kita tentu memahami bahwa pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain. Hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan (praktik suap) yang akhirnya kebijakan atau output UU tersebut merugikan kepentingan negara dan menguntungkan pihak pemodal (pemberi uang yang berkepentingan)," kata Novel.

Novel menegaskan, pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai menjadi ASN. Apalagi banyak pegawai lama KPK yang sudah bekerja mengawasi tindak tanduk ASN agar tidak menyimpang dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat," kata Novel.

Menurut Novel, TWK akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai yang fresh graduate, tetapi tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan, atau kebebasan beragama.

"Dengan demikian menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara," imbuhnya. 
 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: