Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Perdagangan di China Ingatkan Risiko Investasi Kripto

Asosiasi Perdagangan di China Ingatkan Risiko Investasi Kripto Kredit Foto: Unsplash/Executium
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Keuangan Internet China telah menandatangani pernyataan bersama dengan Asosiasi Perbankan China dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China, memperingatkan publik tentang risiko berinvestasi dalam cryptocurrency.

Menurut laporan Shanghai Securities News pada hari Selasa, asosiasi perdagangan tersebut di bawah People's Bank of China (PBoC) mengeluarkan komunike berjudul "Mencegah risiko spekulasi transaksi mata uang virtual."

Baca Juga: Pilih Mana, Aset Kripto Stabil atau yang Volatil?

Pernyataan bersama tersebut dilaporkan merupakan perpanjangan dari rilis sebelumnya dari PBoC tentang Bitcoin (BTC) dan risiko crypto.

Sebagai bagian dari komunike, tiga asosiasi menguraikan empat masalah yang terkait dengan investasi kripto, dimulai dengan seruan kepada anggotanya untuk memahami sifat mata uang digital.

Menurut rilisnya, cryptocurrency bukanlah "mata uang nyata" dan tidak boleh digunakan sebagai media pertukaran barang dan jasa.

Kembali pada bulan Juli, Komisi Arbitrase Beijing mengeluarkan keputusan yang menyatakan Bitcoin sebagai komoditas virtual.

Untuk poin kedua, asosiasi perdagangan memperingatkan lembaga keuangan dan organisasi anggota lainnya untuk tidak terlibat dalam transaksi bisnis kripto.

“Unit anggota korporat platform Internet tidak boleh menyediakan layanan seperti tempat bisnis online, tampilan komersial, promosi pemasaran, pengalihan berbayar, dll. Untuk aktivitas bisnis terkait mata uang virtual. Jika petunjuk atau masalah terkait ditemukan, mereka harus segera melapor ke departemen terkait dan memberikan dukungan teknis untuk penyelidikan dan bantuan terkait," bunyi kutipan dokumen tersebut dikutip dari Cointelegraph, Rabu (19/5/2021).

Asosiasi perdagangan juga memperingatkan pedagang ritel untuk mewaspadai risiko yang terlibat dalam investasi kripto sementara juga meminta lembaga anggota untuk mematuhi ketentuan peraturan yang ada mengenai mata uang digital.

China melarang penerbitan token dan perdagangan crypto pada tahun 2017, memaksa bursa utama untuk memindahkan operasi mereka ke luar negeri. Tindakan ini telah diikuti oleh sejumlah pernyataan yang sering bertentangan tentang crypto, dengan pemerintah tampaknya mendukung narasi "blockchain, bukan Bitcoin".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: