Nggak Terima Junjungannya Dipenjara, Cs-nya Habib Rizieq Ngatain Pengadilan: Dasar Zalim!
Menurutnya, karena desakan pemodal, maka bisa mengatur jalannya proses hukum.
Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang perihal pemodal yang ia maksud.
“Maka sudah seharusnya HRS divonis bebas tidak bersalah karena semua kasus kerumunan tidak ada yang masuk dalam proses pidana,” ujar dia.
Baca Juga: Habib Rizieq Beberkan Alasan Buka Sun Roof Mobil, Katanya: Ada Ibu dan Anak yang Ingin Melihat Saya
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.
Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil