Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Terima Junjungannya Dipenjara, Cs-nya Habib Rizieq Ngatain Pengadilan: Dasar Zalim!

Nggak Terima Junjungannya Dipenjara, Cs-nya Habib Rizieq Ngatain Pengadilan: Dasar Zalim! Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin, merespons tuntutan penjara 10 bulan dan 2 tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sarat akan kepentingan politik.

Sebab, menurut dia, kasus kerumunan yang melibatkan HRS itu tidak bisa dipidanakan. Baca Juga: Dari Dalam Penjara Habib Rizieq Lantang Serukan Aksi Bela Palestina, Begini Instruksinya...

“Jelas itu pengadilan zalim yang sudah jelas sarat kepentingan politiknya,” katanya dilansir PojokSatu.id, Kamis (20/5/2021).

Lanjutnya, ia pun menuding jika pemerintah selama ini memang menjadikan ulama seabgai target dikriminalisasi.Baca Juga: Habib Rizieq Ngaku Nggak Tahu Aturan Isolasi 14 Hari, Bib... Jangan Bilang Ini Bohong

“Karna target rezim ini memang selalu mengkriminalisasi ulama,” tudingnya.

Bahkan, ia menurut dia, sejatinya Habib Rizieq itu harus dibebaskan.

Menurutnya, karena desakan pemodal, maka bisa mengatur jalannya proses hukum.

Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang perihal pemodal yang ia maksud.

“Maka sudah seharusnya HRS divonis bebas tidak bersalah karena semua kasus kerumunan tidak ada yang masuk dalam proses pidana,” ujar dia.

Baca Juga: Habib Rizieq Beberkan Alasan Buka Sun Roof Mobil, Katanya: Ada Ibu dan Anak yang Ingin Melihat Saya

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.

Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: