Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Jaksa Minta Maaf ke Habib Rizieq Gegara Salah...

Ketika Jaksa Minta Maaf ke Habib Rizieq Gegara Salah... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Jaksa Penuntut Umum pada perkara kerumuman dengan terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta maaf. Mereka mengakui melakukan kesalahan ketik dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Hal ini disampaikan jaksa dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis malam.

“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa.

Bermula saat Habib Rizieq protes dan menyebut jaksa membuat fakta bohong mengenai kasusnya. Pernyataan itu diungkapkan Habib Rizieq saat pembacaan pledoi atas tuntunan jaksa.

Baca Juga: Habib Rizieq Curhat: Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris!

Habib Rizieq membeberkan fakta bohong jaksa yakni adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011. Habib Rizieq mengklaim tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.

Usut punya usut, putusan MA yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan Habib Rizieq ternyata salah ketik. Di mana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: