Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Data 270 Juta Penduduk Bocor, Kominfo Panggil BPJS Kesehatan

Data 270 Juta Penduduk Bocor, Kominfo Panggil BPJS Kesehatan Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 November 2020 akan mulai melakukan "cleansing data" atau penonaktifan sementara bagi peserta yang memiliki data tidak lengkap dan bermasalah, selanjutnya akan diaktifkan kembali apabila menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (21/5/2021) memanggil direksi BPJS Kesehatan terkait dugaan bocornya data 270 juta penduduk Indonesia. Data yang bocor disebut berisi NIK, nama, status hidup mati, hingga alamat.

Seseorang dengan pseudonim Kotz dalam forum gelap internet mengaku memiliki data tersebut dan berniat untuk menjual data tersebut seharga 0,15 BTC. Kotz mengeklaim datanya diperoleh dari kebocoran yang ada di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kominfo Belum Berani Menyimpulkan Kabar soal Kebocoran Data Milik 279 Juta WNI

"Hari ini, Jumat (21/05/2021). Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam rilisnya, Jumat (21/5/2021).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal ini diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.

Menurut Dedy, temuan tim yang menindaklanjuti temuan ini mengatakan bahwa sampel data yang diklaim penjual tidak sama jumlahnya. Namun, datanya diduga kuat identik seperti milik BPJS Kesehatan.

"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, tetapi berjumlah 100.002 data. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: