Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN: Vaksin Sinopharm di Indonesia Nomor 2 Termurah

Kementerian BUMN: Vaksin Sinopharm di Indonesia Nomor 2 Termurah Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa harga vaksin Sinopharm yang diimpor Indonesia untuk vaksinasi gotong royong termasuk yang termurah dibandingkan dengan negara lain. Menurut Arya, harga vaksin tersebut hanya US$19 hingga US$21.

"Kalau dianggap ini mahal, vaksin kita Sinoparm (di Indonesia) itu nomor dua termurah dibandingkan dengan negara lain. Dibandingkan China, harga di Cina US$31 dan kita US$19 atau US$21 dolar," kata Arya dalam diskusi virtual bersama Narasi Institute, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Fakta Seputar Vaksin AstraZeneca, Si Vaksin Paling Banyak Digunakan di Dunia

Arya menuturkan, pemerintah sebelumnya telah mematok harga vaksin Sinopharm untuk program vaksinasi gotong royong senilai Rp321.660 per dosis. Arya menjelaskan, harga ini belum termasuk komponen layanan penyuntikan senilai Rp117.910 per dosis.

Harga layanan penyuntikan dihitung terpisah lantaran sesuai dengan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, perusahaan yang akan menggelar vaksin mandiri tidak diperkenankan memakai fasilitas kesehatan dari pemerintah. Artinya, perusahaan harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menyediakan layanan penyuntikannya.

"Vaksin gotong royong merupakan program vaksinasi yang secara mandiri digelar oleh perusahaan untuk karyawan dan keluarganya. Arya menyebut, untuk melaksanakan program ini, perusahaan harus menjamin ketersediaan biaya vaksin secara keseluruhan. Perusahaan juga tidak boleh membebankan ongkos vaksin kepada karyawan," tuturnya.

Arya mengatakan, ketentuan tentang harga vaksin telah dibahas bersama oleh pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan lembaga tender.

Ia pun memastikan jika program vaksin gotong royong ini tidak bersifat wajib. "Tidak ada kewajiban perusahaan untuk ikut," kata Arya.

Karyawan di perusahaan yang tidak bergabung dalam vaksin gotong royong akan memperoleh vaksin gratis dari pemerintah pada tahap keempat mendatang. Vaksin tahap keempat diberikan kepada kelompok masyarakat umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: