Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPRD Tembak Warga, Gerindra Batal Beri Bantuan Hukum karena Alasan Ini

Anggota DPRD Tembak Warga, Gerindra Batal Beri Bantuan Hukum karena Alasan Ini Kredit Foto: Ilustrasi.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur batal memberikan bantuan pendampingan hukum kepada kadernya berinisial H (29 tahun). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan itu ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan L (39), warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

"Sesuai arahan pimpinan partai, dalam hal ini Ketua Harian DPP Partai Gerindra, bahwa tidak ada pembelaan hukum dari Partai Gerindra untuk tersangka H yang disangka melakukan penembakan terhadap warga," kata Pelaksana Tugas DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad kepada VIVA pada Jumat malam.

Baca Juga: Halo Gerindra, Tolong Dengarin! Pak Prabowo Sudah Nggak Laku, Jika Dipaksa Ikut Pilpres, Nanti..

Partai Gerindra, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada aparat penegak hukum dan memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Gerindra tidak ada pretensi sama sekali untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap tersangka H ini," ujar Sadad.

Tersangka H menurut Sadad memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Ia mempersilakan H untuk menggunakan hak tersebut sebaik-baiknya agar publik mengetahui kejelasan kasus yang membelitnya sesuai fakta yang sebenar-benarnya.

Gerindra Jatim sendiri akan menunggu proses hukum tersebut hingga perkara yang menjerat H berkekuatan hukum tetap.

"Partai Gerindra Jatim siap memberikan sanksi kepada tersangka apabila yang bersangkutan terbukti bersalah," tandas Sadad.

Kasus itu bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban berinisial L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: