Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana: Masa Jabatan Wapres Gibran Tinggal Hitungan Hari

Denny Indrayana: Masa Jabatan Wapres Gibran Tinggal Hitungan Hari Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai masa jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden berpotensi hanya tinggal menghitung hari.

Denny menyebut setelah menutup sayembara ijazah SMA/sederajat Gibran pada 9 September 2026, pihaknya akan mengajukan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan.

"Setelah selesai sayembara terkait Ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp 6 miliar, kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK. Yang jadi isu hukum adalah: keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat," tulisnya di akun Xan pribadinya, dikutip Kamis (3/9).

Menurut Denny, jika terbukti Gibran tidak lulus pendidikan setara SLTA di manapun, maka ia harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan diberhentikan dari jabatannya.

Ia menambahkan, jika persidangan dibuka, proses di MK hanya memakan waktu 14 hari kerja.

"Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja," tandasnya.

Baca Juga: 'Itulah Pintarnya Jokowi, Gibran Jadi Wapres tapi Tanggung Jawab Hukum dan Politik di Prabowo'

Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya