Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setara Berikan 3 Solusi Selesaikan Polemik TWK KPK, Simak Baik-baik Isinya

Setara Berikan 3 Solusi Selesaikan Polemik TWK KPK, Simak Baik-baik Isinya Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir. Meskipun Presiden Joko Widodo telah menyampaikan sikapnya terkait 75 pegawai lembaga antikorupsi yang dibebastugaskan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ketua Setara Institute, Hendardi menilai terdapat 3 jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan polemik yang jika berlarut akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Sudahi Kisruh, Politikus PDIP: Angkat Novel Baswedan Cs Jadi Pegawai Kontrak di KPK

"Untuk mengakhiri kontroversi yang merugikan agenda pemberantasan korupsi, langkah-langkah nyata bisa ditempuh," kata Hendardi dalam keterangannya, Jumat, 21 Mei 2021.

Pertama, menurut Hendardi, Jokowi konsisten mendukung penegakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disetujuinya pada 2019 silam. Salah satunya dengan menjamin independensi KPK mengatur dirinya sendiri karena KPK adalah self regulatory body.

"Atau bisa mengeluarkan Perppu pembatalan UU 19/2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK," ujarnya.

Kedua, KPK bersama badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi yang tidak kontroversial, termasuk kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK belum beralih status dan/atau memberikan kesempatan tes susulan.

"Jalan ketiga, bagi 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia," kata Hendardi.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin kemarin, Presiden Jokowi menyatakan KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: