Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebut, bahwa penyidikan kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk yang sebelumnya ditangani KPK, adalah bukti dampak dari pembebastugasan 75 orang pegawai KPK.
75 orang itu dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dalam rangka alih status menjadi ASN. Diantaranya adalah Harun Al Rasyid, yang merupakan Kasatgas penyelidikan kasus Bupati Nganjuk.
"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," kata Giri dalam diskusi daring di kanal Youtube Mardani Ali Sera, Jumat malam, 21 Mei 2021.
Baca Juga: Setara Berikan 3 Solusi Selesaikan Polemik TWK KPK, Simak Baik-baik Isinya
Giri menjelaskan, Surat Keputusan Nomor 652 Pimpinan KPK terkait TWK keluar dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.
Padahal Harun bertugas untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021.
"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.
Alhasil, lanjut Giri kelanjutan penyidikan kasus Bupati Nganjuk dipindahkan ke Bareskrim Polri.
"Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim kan penanganannya,” imbuh Giri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: