Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Terima Kejelasan, LQ Indonesia dan Nasabah Indosurya Gelar Aksi Bawa Peti Mati

Belum Terima Kejelasan, LQ Indonesia dan Nasabah Indosurya Gelar Aksi Bawa Peti Mati Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, Adi Priyono selaku pelapor kasus Indosurya mengungkapkan kekecewaannya setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut.

"WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya dalam keterangannya, Sabtu

"Pelapor punya hak untuk tahu proses laporannya. Kalo anda disuruh tunggu di mall misalnya, lalu anda tunggu, yg ditunggu tidak datang lalu anda tanyakan berapa lama sampai dan dijawab tidak tahu, bagaimana masih mau menunggu?," tegasnya. 

Alasannya karena pertanyaan mengenai kejelasan kasus tak pernah disampaikan pihak penyidik.

"Bukankah syarat objektif dan subyektif penahanan dalam Tersangka Henry Surya sudah terpenuhi? Syarat penahanan yaitu ancaman pidana di atas lima tahun terpenuhi, karena dugaan pidana perbankan ancaman 15 tahun dan pencucian uang ancaman 20 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Korban D yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan keluh kesahnya. 

"Saya selalu beranggapan Polisi itu berani mengungkap kebenaran dan membantu masyarakat menegakkan hukum. Tapi dalam kasus Indosurya kenapa sudah setahun lebih tidak ada pelimpahan berkas ke kejaksaan? Penyidik ketika saya tanyakan tidak mau menjawab kepada para korban. Ada apa ini?" katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim POLRI, Komjen Agus Yulianto dalam keterangannya meminta agar aparat Bareskrim tidak mempermainkan kasus dan professional dalam pelayanan terhadap masyarakat. "Jangan ada aparat yang bermain kasus" 

Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: