Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas Lebih Lanjut RUU Landas Kontinen, Trenggono: Ini Demi Kedaulatan
Pemerintah bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017. RUU ini dinilai perlu, salah satunya untuk memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.
"Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: KKP Bekuk Enam Kapal Ilegal di Natuna Utara
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemrakarsa, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.
Urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut; pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen; perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen.
Menteri Trenggono menjelaskan, beberapa materi dalam RUU di antaranya mengenai batas Landas Kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen, kegiatan yang dapat dilakukan, pelindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
"RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut," papar Menteri Trenggono.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ini juga didasari dengan beberapa pertimbangan, mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
"Harapan kami agar Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat dilakukan pembahasan materi substansi, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkas Menteri Trenggono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq