Dia pun meminta agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus menjadi wasit yang adil dalam mengatur iklan-ikan SKM ini.
Di mana, selain mengatur perekonomian perdagangan di negara ini, mereka juga harus memiliki aturan main yang tidak merugikan kesehatan ibu dan anak.
“Jadi, iklan-iklan produk-produk yang mengganggu kesehatan bayi dan anak seperti SKM ini, sebaiknya juga diatur supaya tidak membuat masyarakat bingung dan termakan iklan-iklan yang klaim-klaim kesehatannya sangat berlebihan,” ucapnya.
Karenanya, dia meminta agar tulisan di kaleng SKM itu, tulisan "perhatikan! tidak untuk menggantikan air susu ibu, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi", harus dibuat besar agar mudah dibaca dengan jelas.
Di depan mereknya, tulisan pada kotak peringatan itu harus sudah kelihatan dengan jelas di kalengnya.
“Hal ini penting supaya masyarakat sadar bahwa SKM itu bukan produk yang bisa menggantikan ASI, karena ASI itu memang tidak tergantikan,” katanya.
Untuk membantu pemerintah mencegah masyarakat memberikan SKM kepada para bayi dan anak mereka, menurut Nia, AIMI ikut memberikan edukasi ke masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: