Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
"Ini pengunduran diri per 1 April dengan SK gubernur 632 Tahun 2021," kata Tri.
Terkait alasan pengunduran diri Alvin sendiri, Tri menyebut tidak bisa membuka alasannya mundur dari TGUPP, dikarenakan Bappeda hanya memiliki kewenangan administrasi saja.
"Kami bicaranya administrasi karena kami tugasnya itu," ucap dia.
Dia menjelaskan ada empat alasan yang bisa diterima untuk melepas jabatan TGUPP yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pertama sakit, kedua meninggal dunia, ketiga mengundurkan diri dan keempat menjadi tersangka kasus hukum," kata Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat