Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang PT SOR dan PT AOS Dikabarkan Ricuh, Kurator Beberkan Kronologisnya...

Sidang PT SOR dan PT AOS Dikabarkan Ricuh, Kurator Beberkan Kronologisnya... Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa debitor tidak ditunjukkan dokumen dan tagihan Para Kreditor tidak dicocokkan, hal tersebut ia bantah karena selama proses PKPU telah dilakukan Pra Verifikasi yang dihadiri para Kreditor, Pengurus dan Debitor, pada saat praverfikasi didepan kreditor, Tim Pengurus sudah menunjukkan seluruh dokumen kepada Debitor dan Kuasa Hukumnya.

Baca Juga: Apes Banget! Tak Mampu Bayar Utang, Tersandung Kasus Bansos, dan Kena PKPU. Saham Sritex Disuspensi

"Dan pada saat itu kuasa hukumnya melihat dan mempelajari dokument yang diberikan kreditor, namun Debitor menyangkal dengan mengatakan bahwa pengurus tidak menunjukkan dokument. Harus dapat dipahami bahwa selama pembahasan proposal perdamaian, telah diberikan perpanjangan sebanyak 3 (tiga) kali oleh para kreditor, sehingga Kepailitan PT JSR dan PT AOS didasarkan atas penolakan Proposal Perdamaian yang diajukan Debitor, dengan tidak disetujuinya proposal perdamaian oleh para kreditor sebagaimana dijelaskan Pasal 281 UU KPKPU, maka PT JSR dan PT AOS dinyatakan Pailit." kata dia.

Sambungnya, terkait tagihan yang diterima Tim Pengurus sebesar USD 5 juta,  menjelaskan bahwa tagihan yang dimasukkan kreditor merupakan kerugian akibat tabrakan yang dilakukan oleh Debitor terhadap wellhead platform milik Kreditor, dan hal ini diakui oleh Debitor sendiri, bahkan Debitor menyatakan pada saat rapat praverifikasi PKPU, bahwa Debitor berkeinginan mengganti kerugian akibat tabrakan yang dilakukan sebagaimana yang ditagih kreditor dengan total sebesar USD 4.932.903.

Karena itu, Tim Pengurus mengusulkan kepada Pihak Debitor untuk bernegosiasi atau berdiskusi untuk menyelesaikan tabrakan serta kerugian yang ditimbulkannya kepada Pihak Kreditur (Camar Resources Canada Inc.), Namun proses negosiasi antara Pihak Debitur dan Pihak Kreditur tidak terlaksana malah Pihak Debitur tidak menunjukkan

Debitur tidak menunjukkan niat baik untuk melakukan negosiasi dengan Pihak Kreditur Camar Resources Canada Inc, dan Debitor tidak memberikan dokument apapun kepada kepada Tim Pengurus.

"bahkan selama proses PKPU, Debitor telah melakukan pembayaran tanpa persetujuan dari Pengurus dengan total hampir sekitar 50 miliar an rupiah, yang mana hal ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan,"sebut kurator. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan Bawa terkait tagihan kreditor KS Drilling yang merupakan holding company dari Debitor, bahwa Debitor sendiri menolak atau tidak mengakui seluruh tagihan yang diajukan oleh KS Drilling dengan total sekitar USD 79,7 juta.

Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa negara bisa rugi, Patar Sihaloho, SH menjelaskan bahwa kurator dihubungi oleh pihak Repsol dan Universal Energi Resources, Pihak Repsol menjelaskan bahwa proyek dengan Debitor masuk pada tahap akhir, dan pihak Repsol juga menjelaskan kepada kurator bahwa pihak KS Drilling menyatakan tidak punya otorisasi untuk melanjutkan proyek tersebut, dan menyarankan pihak Repsol untuk menghubungi kurator, setelah Repsol berdiskusi dengan kurator.

"Kurator meminta informasi atas proyek tersebut karena Debitor Pailit tidak memberi informasi apapun terkait proyek yang berada pada tahap akhir tersebut dan lebih lanjut pihak Repsol mengatakan kekhawatirannya karena harta pailit yang berada di sakakemang tidak ada yang menjaga sehingga dikhawatirkan adanya penjarahan, dan terkait hal ini, kurator telah menginformasikan kepada kreditor separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan, dan hal ini juga terjadi dalam diskusi dengan pihak Univesal Energy Resources terkait proyek dari ENI, sehingga menjadi pertanyaan, apakah tindakan Debitor yang tidak memberikan informasi dan dokument terkait proyek proyek tersebut kepada kurator tidak menyebabkan kerugian bagi negara," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: