Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Startup Kripto Pintu Kantongi Pendanaan Seri A

Startup Kripto Pintu Kantongi Pendanaan Seri A Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pintu, pertukaran mata uang kripto berbasis di Indonesia yang berfokus pada pengguna kripto pertama kali, telah mengumpulkan $6 juta (sekitar Rp85 Milyar) untuk mendukung misinya untuk mendorong adopsi industri.

Perusahaan mengumumkan pada hari Selasa bahwa mereka telah menyelesaikan putaran pendanaan Seri A yang dipimpin oleh investor crypto global utama termasuk Pantera Capital, Coinbase Ventures, dan Intudo Ventures, kantor berita teknologi Tech in Asia melaporkan. Penemu lain seperti Alameda Ventures, Blockchain Ventures, dan Castle Island Ventures juga berpartisipasi dalam putaran tersebut.

Baca Juga: China Hentikan Penambangan Kripto di Mongolia

Didirikan pada tahun 2020 oleh Jeth Soetoyo, Pintu adalah perusahaan cryptocurrency berlisensi di Indonesia, diatur oleh Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, atau Bappebti. Pertukaran tersebut terdaftar di bawah Bappebti dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pialang kripto berlisensi.

Pendanaan baru perusahaan akan diubah menjadi pemasaran, perekrutan, dan pengembangan produk untuk menarik lebih banyak pendatang baru ke industri. Chief Operating Officer Pintu Andrew Adjiputro dilaporkan mencatat bahwa Pintu sedikit berbeda dari bursa crypto utama Indonesia seperti Indodax dan Tokocrypto karena Pintu berfokus pada pasar massal untuk menjangkau sebagian besar pengguna crypto pemula.

Adjiputro mengatakan banyak pedagang ritel Indonesia memandang crypto sebagai kelas aset investasi alternatif, dengan sebagian besar investor berusia antara 20 hingga 35 tahun.

“Bagi kebanyakan orang Indonesia, konsep investasi dan perdagangan adalah hal baru, karena secara historis penetrasi dalam kategori ini sangat rendah. Jadi apa yang kami lihat juga merupakan kesempatan untuk membantu orang Indonesia memahami konsep investasi / perdagangan dan dalam prosesnya melompati investasi ke kelas aset lainnya, "kata COO dikutip dari Cointelegraph, Kamis (27/5/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia telah menjaga perdagangan cryptocurrency legal meskipun telah memberlakukan larangan menyeluruh pada pembayaran crypto pada tahun 2017. Kemarin, bank sentral negara tersebut dilaporkan mengumumkan rencana mata uang digital negara, yang bermaksud menjadikan mata uang rupiah digital sebagai instrumen pembayaran yang sah di Indonesia.Pintu, pertukaran mata uang kripto berbasis di Indonesia yang berfokus pada pengguna kripto pertama kali, telah mengumpulkan $ 6 juta untuk mendukung misinya untuk mendorong adopsi industri.

Perusahaan mengumumkan pada hari Selasa bahwa mereka telah menyelesaikan putaran pendanaan Seri A yang dipimpin oleh investor crypto global utama termasuk Pantera Capital, Coinbase Ventures, dan Intudo Ventures, kantor berita teknologi Tech in Asia melaporkan. Penemu lain seperti Alameda Ventures, Blockchain Ventures, dan Castle Island Ventures juga berpartisipasi dalam putaran tersebut.

Didirikan pada tahun 2020 oleh Jeth Soetoyo, Pintu adalah perusahaan cryptocurrency berlisensi besar di Indonesia, diatur oleh Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, atau Bappepti. Pertukaran tersebut terdaftar di bawah Bappebti dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pialang kripto berlisensi.

Pendanaan baru perusahaan akan diubah menjadi pemasaran, perekrutan, dan pengembangan produk untuk menarik lebih banyak pendatang baru ke industri. Chief operating officer Pintu Andrew Adjiputro dilaporkan mencatat bahwa Pintu sedikit berbeda dari bursa crypto utama Indonesia seperti Indodax dan Tokocrypto karena Pintu berfokus pada pasar massal untuk menjangkau sebagian besar pengguna crypto pemula.

Adjiputro mengatakan banyak pedagang ritel Indonesia memandang crypto sebagai kelas aset investasi alternatif, dengan sebagian besar investor berusia antara 20 hingga 35 tahun.

“Bagi kebanyakan orang Indonesia, konsep investasi dan perdagangan adalah hal baru, karena secara historis penetrasi dalam kategori ini sangat rendah. Jadi apa yang kami lihat juga merupakan kesempatan untuk membantu orang Indonesia memahami konsep investasi / perdagangan dan dalam prosesnya melompati investasi ke kelas aset lainnya," kata COO.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia telah menjaga perdagangan cryptocurrency legal meskipun telah memberlakukan larangan menyeluruh pada pembayaran crypto pada tahun 2017. Kemarin, bank sentral negara tersebut dilaporkan mengumumkan rencana mata uang digital negara, yang bermaksud menjadikan mata uang rupiah digital sebagai instrumen pembayaran yang sah di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: