Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikapi: Pemerintah Harus Turun Tangan Atasi Pembajakan Buku

Ikapi: Pemerintah Harus Turun Tangan Atasi Pembajakan Buku Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) berharap semua pihak kembali fokus pada persoalan pemberantasan buku bajakan. Sudah terlalu lama dunia kreatif ini menderita karena ulah para penjahat pembajak buku. Pemerintah harus turun tangan karena upaya pemberantasan pembajakan ini melibatkan banyak sektor dan sebagian besar berada pada ranah regulasi serta kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan membiarkan persoalan ini sebagai urusan pelaku perbukuan belaka,” ujar Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia, Arys Hilman Nugraha, di Jakarta Kamis (27/5).

Baca Juga: Anak Jokowi Gandeng Chef Arnold Rilis Buku Buat Sambut Lebaran, Penasaran Gak?

Isu pembajakan buku mengemuka setelah penulis Tere Liye melontarkan kemarahan atas pembajakan buku melalui media sosial. Belakangan, perdebatan terjadi menyangkut cara penyampaian kemarahan tersebut, sehingga beralih dari masalah pembajakan buku itu sendiri.

Dunia perbukuan di Indonesia, menurut Arys, saat ini mengalami persoalan yang semakin buruk dalam hal pelanggaran hak cipta. Pertumbuhan pasar daring yang seharusnya menjadi berkah bagi industri penerbitan, justru menjadi ladang subur pembajakan yang bahkan mencapai skala industri.

Ikapi telah mengajukan sejumlah usulan langkah kepada pemerintah dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tercakup di dalamnya, permintaan pembasmian pembajakan buku cetak dan digital, termasuk penjualan buku bajakan di lokapasar daring. Ikapi juga berharap pemerintah memberikan dukungan penyelenggaraan pameran internasional dan pengembangan literary agent nasional yang membuka akses terhadap penjualan intellectual property (IP) karya penulis Indonesia ke luar negeri.

Selain itu, Ikapi berharap pemerintah mendukung pengembangan infrastruktur lokapasar (marketplace) daring milik para penerbit, melalui asosiasi, demi pengembangan pasar maupun perlawanan terhadap tindakan pembajakan. Ikapi mengusulkan pula agar pemerintah merealisasikan pembentukan satgas antipembajakan dan menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap pemilik hak cipta (IP) dalam melawan para pembajak baik di lokapasar daring maupun di pasar buku konvensional. Di luar itu, Ikapi meminta percepatan penyusunan peraturan pemerintah sebagai turunan UU Ekraf tentang hak kekayaan intelektual sebagai penguatan upaya pemberantasan pembajakan buku.

Membunuh energi kreatif Pelanggaran hak cipta produk kreatif buku secara garis besar terbagi dua. Pertama, dalam bentuk pembajakan oleh pelaku-pelaku reproduksi ilegal yang menjualnya ke pasar-pasar konvensional maupun lokapasar (marketplace) daring (online).

Kedua, berupa penggandaan ilegal secara sebagian sebagian maupun dalam bentuk buku utuh hasil fotokopi yang terutama beredar di kampus-kampus perguruan tinggi.

“Kedua jenis pelanggaran hak cipta tersebut sama-sama membunuh energi kreatif para pelaku perbukuan,” kata Arys.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: