Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikapi: Pemerintah Harus Turun Tangan Atasi Pembajakan Buku

Ikapi: Pemerintah Harus Turun Tangan Atasi Pembajakan Buku Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pengaduan atas penjualan buku bajakan cukup mereka layani dengan menghapus toko penjualan produk bajakan tersebut.

Buku termasuk karya intelektual yang mendapatkan perlindungan melalui UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Pembajakan menurut undang-undang ini mencakup penggandaan secara tidak sah

maupun pendistribusiannya. Namun, undang-undang ini memasukkan pembajakan dalam kategori delik aduan. Tanpa pengaduan, tak ada tindak pidana.

Undang-undang No. 6/1982 tentang Hak Cipta pernah memasukkan pembajakan sebagai delik aduan. Hal ini dinilai melemahkan penegakan hukum dan menyuburkan tindak pidana pembajakan,

sehingga pada UU Hak Cipta No 12/1987 diubah menjadi delik pidana biasa yang memungkinkan penegak hukum proaktif menindak pelakunya tanpa perlu menunggu adanya pengaduan. Pada UU Hak Cipta No. 19/2002, pembajakan juga termasuk delik biasa.

Ketentuan delik aduan kembali muncul kembali pada UU No. 28/2014 yang berlaku saat ini. Selain membuat penegak hukum tak dapat bertindak proaktif, para penerbit umumnya enggan

mengadukan pembajakan karena harus mengeluarkan biaya besar. Dengan merujuk pada delik aduan, undang-undang ini pun mengatur kemungkinan mediasi dan langkah berdamai dalam penanganan pembajakan, hal yang memperkuat kesan tentang lemahnya keberpihakan terhadap pemilik karya cipta.

Pandemi sesungguhnya telah mempercepat proses transformasi digital di kalangan penerbit. Sebanyak 40,8 persen penerbit telah memproduksi buku digital dan 74,5 persen menjual buku secara daring.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: