Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Kartu Santri, Telkom Targetkan Pesantren di Indonesia Go Digital

Lewat Kartu Santri, Telkom Targetkan Pesantren di Indonesia Go Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Melalui Kartu Santri Digital & Next Business (DXB) PT Telkom menargetkan seluruh pesantren di Indonesia go digital. 

Direktur Digital Bisnis PT Telkom, Muhammad Fajrin Rasyid mengatakan sudah 500 lebih pesantren di Indonesia yang go online setelah mengikuti program Pesantren go Digital dari DXB  PT Telkom. Data tersebut juga mencakup pendaftaran Kartu Santri oleh 11.920 santri hanya dari 13 pesantren. 

"Kami tidak akan berhenti karena targetnya seluruh pesantren di Indonesia semuanya bisa online. Selain itu, kami ingin juga menargetkan seluruh pesantren di Indonesia tercapai cashless santri melalui Kartu Santri," kata Fajrin dalam keterangan resminya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Kedatangan Abdee Slank, Telkom Mau Jadi Aggregator Konten

Kedua targetan tersebut dilakukan dengan mendukung program Ureka Mart serta melakukan piloting Kartu Santri di Koperasi Umat Rejaning Karyo Jamaah (Ureka) di bawah bimbingan ulama kharismatik asal Jateng, Habib Lutfie bin Yahya. 

Baca Juga: Telkomsel Siapkan Penyelenggaraan Teknologi Baru di Penyangga IKN, Kota Balikpapan

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Airlangga Hartarto mengatakan, koordinasi dan sinergi harus terus dipertahankan dan diperkuat dalam mendukung inklusi keuangan bagi pesantren. 

Pasalnya, segmen pemuda dan santri, serta pelaku usaha mikro kecil (UMK) pesantren telah sesuai amanat Perpres No 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

"Indeks inklusi keuangan di Indonesia sendiri telah mencapai 81,4% pada 2020, lebih tinggi dari 2019 yang mencapai 76,19%," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: