Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turki Semakin Tegas, Dengar Ya, Pendatang dari 8 Negara Ini Wajib Karantina 2 Pekan

Turki Semakin Tegas, Dengar Ya, Pendatang dari 8 Negara Ini Wajib Karantina 2 Pekan Kredit Foto: Antara/REUTERS/Umit Bektas/File Photo
Warta Ekonomi, Ankara -

Turki mengumumkan pembatasan perjalanan bagi penumpang yang memasuki negara itu, sebagai upaya untuk membatasi penyebaran Covid-19. Di bawah aturan baru ini, penumpang yang datang dari 8 negara yaitu Afghanistan, Bangladesh, Brazil, Afrika Selatan, India, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka akan dikarantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah setempat.

Menurut pernyataan yang dirilis maskapai Turkish Airlines, penumpang yang pernah mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir juga akan diminta untuk menyerahkan hasil negatif dari tes PCR yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum memasuki Turki.

Baca Juga: Inilah 11 Negara yang Boleh Masuk ke Arab Saudi, Sayangnya Indonesia...

Selain itu, Penumpang yang datang dari Inggris, Iran, Mesir, dan Singapura juga akan diminta untuk menyerahkan hasil negatif dari tes PCR mereka yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum masuk.

"Penumpang dari negara lain tidak perlu menyerahkan hasil tes PCR negatif dan tidak perlu dikarantina jika telah divaksinasi setidaknya 14 hari sebelum masuk ke Turki dan/atau pernah terinfeksi Covid-19 dan telah sembuh dalam enam bulan terakhir," dilansir Kantor Berita Anadolu.

Jika penumpang yang berangkat dari negara-negara tersebut tidak bisa menyerahkan sertifikat vaksin atau dokumen yang membuktikan bahwa mereka pernah terinfeksi. Cukup menyerahkan hasil tes negatif PCR dilakukan maksimal 72 jam sebelum masuk ke Turki, atau tes rapid antigen dengan hasil negatif maksimal 48 jam sebelum masuk ke Turki.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: