Babak Baru Prahara Kudeta Demokrat, Kubu Moeldoko Kukuh Desak AHY Hadiri Sidang Mediasi
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, bersikukuh meminta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk hadir dalam sidang mediasi gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu AHY.
AHY menggugat 12 orang yang terlibat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam proses mediasi yang digelar tertutup hari ini, kubu AHY diwakili oleh Sekjen Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya, Bambang Widjodjanto.Dengan ketidakhadirannya hari ini, AHY, kata Jhoni Allen telah tiga kali tidak hadir.
Baca Juga: Sukses Bungkus Moeldoko, Kabar Terbaru dari Mas AHY: Demokrat Masuk Fase Kebangkitan
"Ya jelas mediasi itu kan harus official yang hadir ya kan. Jadi AHY tiga kali berturut-turut tidak hadir karena dia merasa sudah berkuasa, dia tidak taat hukum," kata Jhoni Allen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/6).
Menurut Jhoni Allen, kehadiran Riefky dan Bambang Widjojanto belumlah cukup. Sebagai penggugat, AHY sudah seharusnya hadir dalam proses mediasi.
"Jadi tinggal kita menjawab proses mediasinya secara tertulis. Kan penggugat nggak hadir tiga kali berturut turut. Itu itikad baik kan pasal 7 ayat 2 dua kali berturut turut nggak hadir kan nggak ada itikad baik berdasarkan Perma. Sementara penggugat 2 Sekjen (Riefky) yang saya tahu dia hanya sebagai pembantu ketua umum," keluhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti