Babak Baru Prahara Kudeta Demokrat, Kubu Moeldoko Kukuh Desak AHY Hadiri Sidang Mediasi
Dalam proses mediasi ini, kubu AHY meminta Jhoni Allen dan 11 orang lainnya selaku pihak tergugat mengakui hasil Kongres Demokrat 2020 yang memilih AHY sebagai Ketum. Apalagi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan kepengurusan kubu AHY.
Riefky mengatakan, permintaan pengakuan itu merupakan satu poin yang mereka masukkan dalam proposal yang diberikan kepada pada Jhoni dkk selaku tergugat.
Baca Juga: Dicocok-cocokin dengan AHY, Ketum PKB Cak Imin Mulai Didagangin
Menanggapi hal ini, Jhoni Allen menyatakan, gugatan yang diajukan AHY berbeda substansi dengan keputusan Kemenkumham. Apalagi, katanya, poin tersebut bukan diajukan oleh AHY sebagai penggugat I.
"Bukan soal setuju dan tidak setuju, substansi apa Sekjen sebagai pembantunya. Yang penggugat 1 nya siapa kan AHY. AHY tidak hadir berkali-kali. Dua kali aja berturut-turut sudah tidak punya itikad baik apalagi tiga kali berturut turut. Tidak bisa diwakilkan prinsipal itu," tandas Jhoni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti