Mahfud pun menyakinkan, Satgas akan terus menagih obligor dan debitur yang kini berada di luar negeri. Apalagi, Indonesia telah meratifikasi UNCAC atau The United Nations Convention against Corruption.
"Dari data kami ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang sedang berada di luar negeri," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan pemerintah, nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan kepada negara mencapai Rp 110,454 triliun.
Baca Juga: Mahfud MD Bilang Perkara BLBI Bisa Beralih Jadi Kasus Korupsi
April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Pembentukan satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dibentuknya Satgas untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang resmi dilantik menjadi Ketua Satgas dengan masa kerja hingga 31 Desember 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: