Menurut dia, KPK telah menerbitkan DPO atas nama Harun Masiku sejak 17 Januari 2020. Dia melanjutkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebanyak dua kali.
Sejak itu pula, kata Setyo, tim penyidik telah melakukan upaya untuk mencari Harun di beberapa lokasi. Hanya saja, menurut dia, proses pencarian itu tidak diungkapkan ke publik.
"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu enggak pernah dikasihkan (dibuka ke publik) kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," ujarnya.
Diketahui, Mantan Kapolri Jenderal Idham Azis pernah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku ke seluruh Polda dan Polres seluruh Indonesia.
"DPO-nya saya sudah perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim DPO ke seluruh Polda ada 34 Polda 504 Polres sudah sampai sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku," kata Idham pada Rabu, 5 Februari 2020.
Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq