Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Dirjen Minta Begini ke Para Transgender

Pak Dirjen Minta Begini ke Para Transgender Kredit Foto: Kemendagri.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

Ia menyatakan, pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya laki-laki atau perempuan.

Para transgender akan tetap didata sesuai jenis kelamin aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.

"Lihat di putusan pengadilannya," kata dia, di Jakarta, Senin.

Bagi kaum transgender, Dirjen Dukcapil mengingatkan mereka agar mengisi administrasi kependudukan tetap mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: