Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Tinggi Singapura Berikan Moratorium ke PT Pan Brothers Tbk

Pengadilan Tinggi Singapura Berikan Moratorium ke PT Pan Brothers Tbk Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan untuk memberikan moratorium kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) maupun anak usahanya hingga 1 Juli 2021, terkait proses restrukturisasi utang. Pengadilan Tinggi Singapura disebutkan mengabulkan permohonan moratorium yang dilayangkan manajemen PBRX pada 1 Juni 2021 untuk melindungi perseroan selama proses restrukturisasi yang diusulkan.

Manajemen PBRX menyebutkan, secara bersamaan, permohonan juga diajukan atas nama anak perusahaan tertentu (anak perusahaan PBRX. "Melihat perkembangan seperti yang dijelaskan dalam Pengumuman 28 Mei 2021, Pan Brothers sekarang bermaksud mengusulkan scheme of arrangement, antara Pan Brothers dan anak perusahaan, serta kreditur di Singapura,” kata Manajemeen PBRX, dalam keterbukaan informasi, di Jakarta, Selasa (8/6/2021). 

Baca Juga: Buka Suara Soal Unjuk Rasa Ribuan Buruh, Saham Pan Brothers Berdarah-Darah!

PBRX berharap permohonan moratorium bisa berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau pun di tempat lain.

Manajemen Pan Brothers menyatakan, permohonan moratorium tersebut disidangkan pada 4 Juni 2021. PBRX beserta anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu 1 Juli 2021.Pengadilan Tinggi Singapura memberikan perintah dengan sejumlah ketentuan, yakni tidak ada keputusan untuk  membubarkan Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan. Selain itu, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan.

Ketentuan lain dari perintah pengadilan juga menyebutkan bahwa tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses hukum berdasarkan Pasal 210 atau 212 Companies Act [Cap. 50] atau Pasal 64, 66, 69 atau Pasal 70 dari Insolvency Restructuring & Dissolution Act 2018 terhadap PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan, kecuali dengan izin pengadilan.

Ketentuan lainnya, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lain terhadap properti PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan, kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan pengadilan.

Bahkan, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian atau perjanjian retensi hak.

Perintah dari pengadilan juga menyampaikan ketentuan terkait penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan (termasuk penegakan apa pun sesuai dengan Bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act) harus dicegah.

Baca Juga: Ribuan Buruh Demo Gara-Gara THR Dicicil, Bos Pan Brothers Bongkar Fakta: Kondisi Perusahaan....

"Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," demikian disebutkan manajemen PBRX dalam keterbukaan informasi perseroan.

Adapun penasihat keuangan grup dan penasihat hukum internasional, sehubungan dengan restrukturisasi yang diusulkan, masing-masing adalah AJCapital dan Baker & McKenzie.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: