Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ace Hardware Gagal Bayar Dibantah Tegas, Tim Wibowo & Partners Pun Membalas

Ace Hardware Gagal Bayar Dibantah Tegas, Tim Wibowo & Partners Pun Membalas Kredit Foto: Www.acehardware.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) menyebut pihaknya tak dalam kondisi gagal bayar berkenaan dengan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang melibatkan Wibowo & Partners. Meski demikian, hal tersebut dibantah oleh tim Wibowo & Partners selaku pihak penggugat.

Wibowo & Partners yang diwakili oleh Agus D. Prasetyo dari ADP Counsellors at Law, mengungkapkan bahwa berdasarkan Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2020, Ace Hardware diklaim gagal dalam membayar utang kepada kliennya senilai Rp10 juta. Nilai tersebut merupakan tagihan atas legal fee periode April 2020.

Berkaitan dengan hak atas tagihan tersebut, pungkas Agus, tidak diperlukan dibuktikan secara perdata. Sebab, pembayaran legal fee sudah menjadi pengakuan tatkala Ace Hardware selalu membayarkannya setiap bulan sejak penandatanganan perjanjian pada tahun 2013 lalu. Baca Juga: Tegaskan Tak Alami Gagal Bayar, Ace Hardware: Kami Ikuti Prosedurnya

Baca Juga: Lagi-Lagi Digugat Pailit, Bos Ace Hardware: Utang Bisa Dibayar Tanpa Kendala!

"Ace Hardware memiliki untuk mengakhiri perjanjian lewat gugatan PMH alih-alih penyelesaian di luar pengadilan. Padahal, klien kami telah berupaya menawarkan pengakhiran perjanjian," tegas Agus kepada Warta Ekonomi, Selasa, 8 Juni 2021. Baca Juga: Nasib Saham MNC Group Milik Taipan Hary Tanoesoedibjo: Ibarat Langit dan Bumi, Berubah Parah!

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa langkah Wibowo & Partners untuk melayangkan gugatan kepada Ace Hardware tanpa menunggu sidang perdana merupakan hal yang sudah tepat. Ia mengacu kepada Pasal 222 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 yang mana disebutkan bahwa permohonan PKPU dapat diajukan sewaktu-waktu dan dapat diputuskan paling lambat 20 hari kalender sejak pendaftaran perkara. 

"ACES telah memiliki 2 (dua) kreditur dengan 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," sambungnya.

Ia berpendapat, klaim bahwa perusahaan mampu membayar setiap utang yang dimilikinya bukan berarti perusahaan tersebut tidak dapat dinyatakan pailit atau PKPU, "Pengadilan Niaga tidak mempertimbangkan kemampuan membayar suatu perusahaan sepanjang terbukti ada satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan ada lebih dari satu kreditur, maka permohonan PKPU dapat dilakukan."

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Corporate Affairs and Communications Director Ace Hardware, Nana Puspa Dewi, menerangkan bahwa permohonan PKPU yang kembali diajukan Wibowo & Partners pada 27 Mei 2021 lalu mengacu kepada Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015, di mana pemohon merasa memiliki hak untuk menagih kepada Ace Hardware. Pihaknya pun menyatakan siap untuk mengikuti setiap proses dan prosedur yang berlaku dalam penyelesaian perkara.

"Permohonan PKPU tanggal 27 Mei 2021 tidak tepat diajukan saat ini, di mana seharusnya menunggu putusan perkara perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap," tegas Nana.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: