Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Garuda Indonesia di Ujung Tanduk, Utang ke Karyawan Bertumpuk-Tumpuk!

Nasib Garuda Indonesia di Ujung Tanduk, Utang ke Karyawan Bertumpuk-Tumpuk! Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berada di ujung kebangkrutan akibat masalah keuangan yang tak kunjung terselesaikan. Betapa sulitnya keuangan perusahaan, Garuda Indonesia pun belum mampu membayarkan tunjangan dan gaji kepada karyannya dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Manajemen Garuda Indonesia mengatakan, sampai dengan 31 Desember 2021 maskapai penerbangan pelat merah itu menanggung gaji dan tunjangan karyawan yang belum terbayarkan senilai US$23 juta. Nilai tersebut setara dengan Rp238,9 miliar (asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS). Baca Juga: Omzet Pengelola Mayapada Hospital Melonjak, Namun Sayang Rugi Tak Bisa Ditolak

Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh Garuda untuk menyehatkan kembali keuangan perusahaan, mulai dari pemotongan gaji, penyelesaian kontrak yang dipercepat bagi PKWT, hingga yang terbaru adalah penawaran pensiun dini. Program pensiun dini tersebut ditawarkan kepada karyawan dengan usai 45 tahun ke atas. Baca Juga: Ace Hardware Gagal Bayar Dibantah Tegas, Tim Wibowo & Partners Pun Membalas

"Adanya penyesuaian produksi Garuda imbas kondisi market dan penurunan demand layanan penerbangan yang menukik tajam, tak terelakkan bahwa Garuda perlu melakukan penyesuaian pada berbagai aspek, termasuk dari sisi organisasi dan SDM, dalam hal ini melalui penawaran program pensiun dini," tegas manajemen Garuda, Rabu, 9 Juni 2021. 

Lebih lanjut, Garuda menjelaskan bahwa pendaftaran program pensiun dini ini dibuka mulai 19 Mei 2021 hingga 19 Juni 2021 mendatang. Adapun pembayaran hak pensiun nantinya akan dilakukan secara bertahap dan bersumber dari pendapatan operasional perusahaan.

"Pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan," sambungnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: