Pemerintah berencana akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kebijakan ini ditentang sejumlah kalangan ormas keagamaan berbasis umat Islam. Setelah Muhammadiyah yang melawan kebijakan itu dan meminta pemerintah membatalkannya.
Kini giliran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menolak rencana beleid tersebut. Melalui Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menilai pajak pendidikan tersebut bertentangan dengan spirit UUD 1945.
"Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (11/6).
"Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat