Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mitos Predatory Pricing di Pasar Digital Rugikan Banyak Pihak

Mitos Predatory Pricing di Pasar Digital Rugikan Banyak Pihak Kredit Foto: Ist

Pangsa pasar yang kecil dari pelaku usaha asing dengan sendirinya mengurangi kemungkinan terjadinya praktik tarif predator, karena akan sangat tidak efisien bagi mereka untuk memaksa mendorong para pelaku usaha lokal keluar dari pasar hanya dengan instrumen harga.

“Selanjutnya, tingginya partisipasi pelaku usaha eceran pada pasar digital juga menandakan bahwa pembatasan kuota terhadap peredaran barang asing juga akan melukai tidak hanya para pembeli, tetapi juga para UKM eceran tersebut. Karenanya, opsi ini harus diberikan prioritas yang paling rendah,” imbuh Thomas.

Sebaliknya, dukungan terhadap UKM harus menjadi prioritas revisi Permen No. 50/2020. Mengurangi hambatan dalam memasuki pasar digital dengan menimbang ulang pemberlakuan persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan Elektronik (SIUPMSE) bagi penjual online adalah awal yang baik yang dapat mendorong lebih banyak UKM memasuki pasar digital dan menarik manfaat darinya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perilaku predator. 

Perusahaan predator akan sulit membebani konsumen dengan harga tinggi untuk menutup kerugian mereka, karena ini hanya akan menarik pemain baru yang dapat menawarkan harga yang lebih rendah.

Apabila Kementerian Perdagangan tidak dapat membuktikan adanya predatory pricing, menghukum produsen dengan harga rendah akan menjadi manuver yang berbahaya yang tidak hanya merugikan konsumen dan UKM dalam negeri, tetapi juga akan mengakibatkan berlakunya harga pasar yang lebih mahal dari harga optimal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: