Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Ina Cari Dana dari Pasar Modal, Group Salim Bakal Ambil Bagian

Bank Ina Cari Dana dari Pasar Modal, Group Salim Bakal Ambil Bagian Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) menyetujui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue, dengan melepas sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru bernominal Rp100 per lembar saham.

Direktur Utama BINA, Daniel Budirahayu, mengatakan bahwa right issue dijalankanp perseroan demi memuluskan rencananya untuk meningkatkan modal inti hingga Rp2 triliun pada akhir tahun 2021.

“Right issue merupakan mandatory regulator perbankan (OJK) dimana mewajibkan Bank Umum wajib memiliki modal inti Rp2 triliun tahun ini dan Rp3 triliun tahun 2023,” kata dia usai mengikuti RUPSLB, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Galang Duit dari Investor, Perusahaan Milik Konglomerat Djoko Susanto Punya Gebrakan Baru!

Dengan begitu, perseoan pun harus meningkatkan modal inti lebih dari Rp1 triliun sampai dengan akhir tahun ini. Hanya saja dia tidak bisa memastikan waktu pelaksanaannya. “Pelaksanaannya tergantung pasar. Tapi raihan dananya minimal Rp1 triliun,”kata dia.

Sebagai informasi ,Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Nantinya, bank-bank dengan modal di bawah Rp1 triliun itu wajib memiliki modal minimal Rp3 triliun per akhir Desember 2022. Bank-bank nasional pun akan dikategorikan dalam Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Baca Juga: Garuda Indonesia Terus Menerus Morotin Duit Negara, Fahri Hamzah: Sudah Dijual Saja!

Lebih lanjut Daniel menuturkan jika para pemegang saham perseroan yang saat itu tercatat besar kemungkinan menyerap HMETD tersebut. “Kemungkinan pemegang saham utama ikut serta,”kata dia.

Untuk diketahui, komposisi kepemilikan saham perseroan saat ini; PT Indolife Pensiontama memegang 22,47 persen, PT Gaya Hidup Masa Kini mengempit 9,98 persen, PT Philadel Terra Lestari menguasai 7,53 persen, PT Samudera Biru, 16,51 persen, Trustee Of NS Financial Fund yang dikelola DBS Bank Ltd 10,49 persen, AseanFinacial yang dikelola Liontrust 18,29 persen dan sisanya oleh masyarakat.

Adapun pemegang saham pengendali penerima manfaat terakhir atau ultimate shareholder adalah Anthoni Salim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: