LSM Minta Jaksa Agung Tak Tinggal Diam: Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Hukum
Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, ikut menyoroti kabar pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir yang diduga terlibat beberapa kasus.
Diketahui, pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Baca Juga: Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan
"Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural' terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4/2021), seperti dilansir detikcom.Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Gelar Kunjungan Kerja Virtual, Ini Poin-Poin Penting Arahannya
Terkait itu, ia meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga, tidak hanya diberikan sanksi etik berupa pencopotan jabatan, tetapi dikenakan sanksi pidana gratifikasi.
Menurut Maria, hal itu sesuai dengan Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Chaerul Amir terbukti bersalah menerima gratifikasi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas hanya dicopot. Bukankah berdasarkan Undang-undang harusnya dikenakan pidana gratifikasi," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2021).
"Harusnya oknum aparat penegak hukum diberikan sanksi tegas dan berat, bukan hanya berupa pencopotan. Ini menciderai rasa keadilan," tegasnya.
Adapun Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi ikut menyoroti hal serupa.
Baca Juga: DPR Desak Jaksa Agung Berikan Pelajaran Tegas pada Bawahannya yang Terlibat Kasus Hukum
Ia juga meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Chaerul Amir.
Bahkan, pihaknya mengklaim akan menyiapkan dua alat bukti sekaligus keterangan saksi dan pengakuan dari pelaku.
"Silahkan Jaksa Agung tindak lanjuti dugaan gratifikasi, kami sudah berikan alat bukti dan barang bukti, semua lengkap. Keterangan saksi dua orang atau lebih ada, sudah dalam BAP dan ditandatangani para saksi di Kejagung," ungkapnya.
"Bukti WA ini bisa dilihat percakapan yang menyebut nama SES dan menawarkan penangguhan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Johan Budi SP, meminta kepada Jaksa Agung ST Baharuddin untuk tidak ragu dalam menindak anak buahnya yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.
Ia menegaskan jika penindakan yang telah dillakukan pimpinan Kejaksaan selama ini hanya pencopotan, dan tidak ada sanksi pidana.
"Saya menyarankan kedepannya agar Jaksa Agung, tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa yang menyimpang, melainkan juga dijatuhi sanksi pidana agar ada efek jera," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, belum lama ini.
Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah. "Sesuai yang beredar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: